Sebanyak 1.141 penghuni Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur bakal menerima remisi dalam rangka peringatan kemerdekaan ke-73 tahun Republik Indonesia.
"Kami mengusulkan 1143. Namun yang akan memperoleh remisi 1141 Napi. Jadi ada dua yang tak lolos," kata R. Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Andika menjelaskan, warga binaan di lembaga permasyarakatan Cipinang Kelas 1 yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan sebagian besar terjerat kasus narkoba. Nantinya, narapidana akan menerima dua tipe remisi. Ada yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan ada pula yang remisi langsung bebas.
"Besaran potongan masa tahanan ada yang sebulan sampai enam bulan. Tergantung dari berapa lama narapidana sudah menjalani masa hukuman," ujarnya.
"Jadi kalau sudah menjalani jalan dua tahun akan dapat dua bulan," tambah Andika.
Namun, Andika belum bisa merinci berapa jumlah napi yang akan bebas pada hari kemerdekaan nanti. "Pokoknya ada beberapa yang mendapatkan bebas langsung. Saya lupa. Sekarang masih dihitung jumlahnya," tutupnya.
*Dragun

















Tidak ada komentar:
Posting Komentar